Etiket Pernikahan - Upacara Pernikahan Sipil New York untuk Warga Non AS
Hai Victoria,

Apa kabar? Nama saya Januari, saya seorang Filipina dan Katolik Roma. Tunangan saya berasal dari Libanon dan Muslim. Pertanyaan saya, mungkinkah kita mengadakan pernikahan sipil di New York? Saya membaca surat yang Anda kirim untuk orang Inggris yang meminta persyaratan, tetapi apakah ini juga berlaku untuk orang Filipina dan Lebanon yang ingin menikah? Kami berdua bekerja sebagai awak kabin dengan Emirates Airlines dan kami berdua memiliki penerbangan ke New York. Namun, masa singgah hanya 24 jam dan kami hanya memiliki visa kru. Apakah ini akan membuat masalah bagi kami? Kami tidak dapat melakukan apa pun tentang visa kru. Tetapi sehubungan dengan singgah 24 jam, kami mungkin dapat meminta untuk memiliki 2 atau 3 penerbangan New York dalam sebulan.
Kami akan sangat menghargai saran Anda tentang masalah ini. Terima kasih dan semoga harimu menyenangkan!

Januari

--- ---- --- ----

Hai Januari,

Terlepas dari ras, kebangsaan atau agama Anda, persyaratan lisensi pernikahan New York adalah sama untuk semua orang. Anda pasti bisa menikah di Manhattan di balai kota asalkan Anda mengambil surat nikah Anda saat singgah pertama dan menjadwalkan upacara pernikahan sipil di balai kota dalam waktu 60 hari sejak Anda menerima surat nikah. Itu berarti Anda harus menjadwalkan perjalanan singgah 24 jam Anda berikutnya dalam 60 hari itu.

Harap pastikan untuk membaca persyaratan lisensi pernikahan New York untuk memastikan Anda membawa dokumen yang sesuai ketika Anda pergi ke balai kota.

Perencanaan bahagia!

Terima kasih sudah menulis,
Victoria

* Kirim etiket pernikahan Anda dan pertanyaan perencanaan ke weddings@coffebreakblog.com *

Petunjuk Video: AGNEZ MO MENJAWAB INDONESIA - EXCLUSIVE❗️KLARIFIKASI (Mungkin 2024).