Menikah di Prancis
Pernikahan romantis di Perancis ... terbuat dari bahan impian! Jika Anda berencana menikah di Prancis, ada beberapa rintangan hukum yang harus dilewati. Kunci keberhasilan, seperti biasa, adalah penelitian dan persiapan yang baik.

Selalu periksa dengan kedutaan Anda jauh di muka untuk persyaratan terbaru. Banyak kedutaan merekomendasikan agar Anda mengatur pernikahan Prancis Anda melalui agen profesional, tetapi berikut adalah beberapa panduan jika Anda memilih untuk melakukannya sendiri.

Dokumen

Dokumen-dokumen berikut akan diperlukan:

- Paspor
- Akte kelahiran
- Bukti domisili (tagihan listrik, dll.)
- Bukti pengakhiran semua pernikahan sebelumnya - salinan asli dari surat keputusan perceraian akhir, surat keputusan pembatalan atau sertifikat kematian
- Sertifikat status perkawinan / selibat (disediakan oleh kedutaan di Prancis)
- Surat pernyataan resmi
- Sertifikat medis

Surat Keterangan Hukum - Pernyataan yang diaktakan, oleh seorang pengacara yang memiliki izin praktik di Perancis dan negara asal, menyatakan bahwa para pihak bebas untuk mengontrak pernikahan dan bahwa pernikahan tersebut akan diakui di negara tempat tinggal.

Sertifikat Medis - Dikeluarkan kurang dari dua bulan sebelum tanggal pernikahan oleh dokter di Perancis atau oleh dokter yang disetujui oleh Kedutaan atau Konsulat Prancis setempat.

Semua dokumen sipil harus asli disahkan dengan Cap Apostille.

Semua dokumen yang diterbitkan dalam bahasa asing harus disertai dengan terjemahan resmi yang diverifikasi oleh Konsulat Prancis.

Persyaratan Tempat Tinggal dan Publikasi Banns

Setidaknya salah satu pihak harus tinggal di kota tempat pernikahan akan berlangsung selama 30 hari. Setelah 30 hari tinggal, pasangan harus memposting pernikahan di balai kota selama 10 hari sebelum pernikahan. Oleh karena itu, 40 hari adalah periode minimum tempat tinggal sebelum upacara sipil dapat berlangsung. Persyaratan tempat tinggal ini tidak dapat diabaikan.

Periksa dengan balai kota setempat (mairie) untuk detailnya. Beberapa mungkin mengharuskan dokumen disajikan 10 hari atau lebih sebelum publikasi larangan.

Upacara

Hanya pernikahan sipil yang diakui secara hukum. Upacara keagamaan hanya dapat dilakukan setelah upacara sipil. Perkawinan dilakukan di balai kota di kota di mana setidaknya salah satu pihak telah memenuhi persyaratan tempat tinggal.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Mairie de Paris
Hôtel de Ville
29, Rue de Rivoli
75004 Paris
Telepon: 01 42 76 40 40

Untuk informasi kontak untuk mairies di seluruh Perancis, silakan lihat:

- Asosiasi des Mairies de Grandes Villes de France (kota besar)
- Asosiasi des Mairies de France

Petunjuk Video: SYARAT MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA PERANCIS (Mungkin 2024).